BANTEN

Kajati Banten Ikut Serta dalam Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024

JAKARTA.GERBANGPATRIOT.COM – Serang,  Rabu 14 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Pj Gubernur Banten Al Mukatabar, Forkopimda Provinsi Banten, dan Tim Monitoring Desk Pemilu 2024 Provinsi Banten, turut serta menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam pelaksanaan hak pilihnya, Kajati Banten juga melibatkan diri dalam kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu serentak di seluruh wilayah provinsi Banten. Mereka memastikan bahwa proses pemungutan suara di beberapa TPS berjalan dengan baik, mulai dari ketersediaan alat kelengkapan hingga partisipasi masyarakat dalam mendatangi TPS.

Kegiatan monitoring dilakukan di beberapa TPS, antara lain TPS Lapas Kelas II Karundang Kota Serang, TPS 09 Kelurahan Cimuncang Kota Serang, TPS 05 Kelurahan Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang, TPS 20 Pejatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, TPS 19 Lingkungan Krangot Gg. Mawar RT 03/04 Kecamatan Jombang Kota Cilegon, dan TPS 10 Lingkungan Cibeber Barat Kota Cilegon.

Selain memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di mana pun berada, Pj. Gubernur Banten, Kajati Banten, dan rombongan juga memantau tahapan pemungutan suara di TPS yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Kota Serang, yang memfasilitasi narapidana untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pejabat juga melakukan pemantauan terhadap Tim Kesehatan di Puskesmas Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang. Mereka memastikan kesiapan petugas kesehatan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Tim Kesehatan Puskesmas Pancur dianggap sudah siaga, dengan dokter-dokter yang siap melayani dan mengatur jadwal kerja dalam format shift.

Pentingnya pesta demokrasi tercermin ketika Kajati Banten menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tindakan ini dianggap sebagai sikap warga negara dalam menggunakan hak suara, sesuai dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM), yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Informasi tambahan mencatat bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten juga memberikan hak suara mereka di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditentukan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten