NASIONAL

PPSDM Regional Bandung Buka Program Pengembangan Kompetensi Pertama Tahun 2024

JAKARTA.GERBANGPATRIOT.COM – Bandung, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung resmi membuka Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Jenjang Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi standar kompetensi pejabat fungsional PPUPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala PPSDM Regional Bandung Indra Maulana Syamsul Arief yang mewakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, PPUPD harus melihat prioritas penganggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal itu terutama yang berkaitan dengan urusan wajib pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), urusan wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.

“Seorang PPUPD harus memahami perencanaan pembangunan dan skala prioritas urusan untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,” kata Indra dalam sambutannya di V Hotel and Residence, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).

Dengan dibukanya pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPUPD. Pelatihan ini juga diharapkan dapat mendukung implementasi reformasi birokrasi yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah. Ini terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan digitalisasi administrasi pemerintahan.

Apalagi di dalam kurikulum pelatihan terdapat agenda manajemen pengawasan dan pengawasan Pemda yang mencakup kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur, pengelolaan keuangan desa, pengawasan pelaksanaan urusan, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan.

Sebagai informasi, pelatihan ini dihadiri oleh para pejabat struktural, tim kerja, pejabat fungsional lainnya, pelaksana, dan PPNPN di lingkungan PPSDM Regional Bandung, serta 35 peserta pelatihan dari berbagai inspektorat daerah.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri