NASIONAL

BSKDN Kemendagri Gelar Diskusi Susun Rekomendasi Menyoal Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

JAKARTA.GERBANGPATRIOT.COM – Parepare, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Diskusi Aktual (FDA) terkait Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Auditorium B.J Habibie Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada mendatang.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan penyelenggaraan Pilkada dengan memastikan sejumlah hal meliputi ketersediaan biaya penyelenggaraan Pilkada, partisipasi pemilih dalam Pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

“Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Yusharto dalam sambutannya pada forum tersebut.

Terkait biaya penyelenggaraan Pilkada, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Kemendagri, kata dia, juga telah mengimbau agar daerah menyiapkan biaya Pilkada pada dua tahun anggaran, yang terdiri atas 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen dari anggaran tahun 2024.

“Untuk itu kita juga sudah terbitkan dulu di pedoman penyusunan APBD di tahun-tahun sebelumnya. Tolong daerah membuat Perda (Peraturan Daerah) [terkait] dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare Zainal Asnun mengatakan, partisipasi pemilih dalam Pilkada tidak kalah penting untuk diperhatikan. Setiap pemilih, kata dia, harus terdata dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitannya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

“Perekaman [KTP-el] ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting. Merekalah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan, [maka] kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan,” ungkapnya.

Adapun untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menekankan setiap pemilih harus teredukasi dengan baik mengenai penyelenggaraan Pilkada melalui literasi elektoral. Hal ini, kata dia, akan menentukan kualitas partisipasi pemilih.

“Mudah-mudahan nanti ke depan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada literasi masyarakat Indonesia atau pemilih dalam Pilkada serentak ini semakin baik dan meningkat,” terangnya.

Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Subkor Kewaspadaan Informasi dan Media Monitoring Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis mengatakan, dalam menghadapi berbagai tantangan Pilkada tersebut, pihaknya telah siap melakukan berbagai kegiatan untuk memonitor pelaksanaan Pilkada dan memastikannya berjalan dengan baik.

Ia pun meminta agar jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah memberikan atensi terhadap kerawanan yang mungkin muncul, misalnya potensi penyebaran penyakit semacam Covid-19 ataupun konflik sosial.

“Ini yang mungkin menjadi perhatian kepada kita, terutama jajaran Kesbangpol yang ada di daerah,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri